Kabayan News Kabayan News
/home / berita / ART Nur Rohmah Gugat Erin Mantan...
BERITA

ART Nur Rohmah Gugat Erin Mantan Istri Andre Taulany Rp1 Miliar

Sidang gugatan perdata mantan ART Nur Rohmah terhadap Erin mantan istri Andre Taulany

Sidang gugatan perdata mantan ART Nur Rohmah terhadap Erin mantan istri Andre Taulany

Polemik hukum yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri dari komedian dan presenter kondang Andre Taulany, kian memanas. Setelah sebelumnya sempat dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati, Erin kini harus kembali menghadapi tuntutan hukum baru. Kali ini, mantan ART lainnya yang bernama Nur Rohmah resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nur Rohmah menggugat mantan majikannya tersebut atas dugaan tindakan kekerasan verbal, intimidasi, penahanan gaji, hingga penahanan barang-barang pribadi yang dialaminya selama bekerja di kediaman Erin. Dari pantauan redaksi, sidang perdana untuk kasus perkara perdata ini sudah mulai digelar pada Selasa (7/7/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan awal.

Dalam materi gugatannya, Nur Rohmah tidak hanya menuntut pengembalian hak-hak finansial serta barang pribadinya yang ditahan. Penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi immaterial dengan nilai yang fantastis, yakni sebesar Rp1 miliar. Menurut kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, nilai gugatan yang besar tersebut didasarkan pada dampak buruk terhadap kondisi kesehatan mental dan psikologis kliennya.

Menurut penjelasan Basuki, kliennya mengalami trauma mendalam akibat perlakuan tidak menyenangkan yang diterimanya secara terus-menerus. "Karena Teh Nur selama perjalanan mendapatkan perlakuan yang tidak baik sehingga kejiwaannya terganggu. Dari situ kami juga mengambil sikap bagaimana supaya kondisi psikologinya segera membaik," ujar Basuki saat memberikan keterangan kepada media.

Sebagai bentuk penanganan atas trauma tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah membawa Nur Rohmah untuk menjalani serangkaian pemeriksaan medis serta pendampingan intensif dari psikolog profesional. Menurut pengamatan tim redaksi, proses pemulihan kejiwaan korban membutuhkan waktu yang cukup lama karena Nur Rohmah dilaporkan belum mampu untuk bekerja kembali maupun bepergian seorang diri tanpa pendampingan.

Lebih lanjut, Basuki memaparkan rincian total tuntutan finansial yang diajukan dalam gugatan perdata tersebut. Selain menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar untuk pemulihan trauma psikologis, pihak penggugat juga meminta kompensasi material sebesar Rp100 juta. Nilai material tersebut dihitung berdasarkan akumulasi biaya pengobatan medis, sesi konsultasi psikolog, serta biaya transportasi bolak-balik yang telah dikeluarkan selama masa penanganan kasus ini.

// TOPICS
#erin #andre_taulany #nur_rohmah #gugatan_art #pengadilan_negeri_jakarta_selatan #trauma_psikologis #kekerasan_verbal
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.