Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Febrie Jadi Tersangka Tanpa...
BERITA

Febrie Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar Hukum Sebut Langgar HAM

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 19 Juli 2026
Pakar hukum Suparji Ahmad tanggapi penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka

Pakar hukum Suparji Ahmad tanggapi penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka

Pihak kepolisian telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan perkara pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, yang ironisnya diputuskan tanpa adanya pemeriksaan atau klarifikasi terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad angkat bicara. Menurutnya, jika benar seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi, maka tindakan aparat penegak hukum tersebut secara nyata telah bertentangan dengan hukum konstitusi yang berlaku di Indonesia.

"Apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law yang dianut KUHAP Baru," kata Suparji kepada wartawan, Sabtu 18 Juli 2026.

Suparji menjelaskan bahwa penegakan hukum yang kuat bukan sekadar tentang keberhasilan menemukan pelaku tindak pidana. Lebih dari itu, aparat harus bisa memastikan setiap prosedur yang dilewati dijalankan sesuai dengan koridor konstitusi serta prinsip-prinsip negara hukum. Oleh karena itu, sangat tidak patut jika status tersangka disematkan begitu saja tanpa adanya panggilan pemeriksaan.

Ia menambahkan, aturan main mengenai hal ini tidak hanya tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sifatnya bersifat final dan mengikat bagi seluruh penegak hukum di Indonesia.

"Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Suparji memungkasi.

Topics
febrie adriansyah jampidsus suparji ahmad mahkamah konstitusi kasus korupsi hukum dan kriminal
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.