Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti ketimpangan perlakuan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat advokat Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menilai penanganan perkara yang melibatkan dua tersangka tersebut sejak awal sudah menunjukkan kejanggalan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pantauan redaksi, perbedaan perlakuan ini terlihat jelas saat pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Don Ritto langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan ditahan, sementara Febrie Adriansyah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sebagai tersangka oleh tim khusus jaksa penyidik. Terkait kondisi ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, hanya menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan subjektif penyidik.
Menurut pengamatan tim redaksi, dugaan kasus yang menyeret kedua figur tersebut merupakan perkara besar yang mencakup dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Don Ritto sendiri dijerat dengan pasal TPPU, sedangkan Febrie Adriansyah menghadapi pasal korupsi sekaligus TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri.
Zaenur Rohman mengungkapkan bahwa proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan kebiasaan hukum acara pidana. "Perkara ini dari awal justru tidak lazim ya. Mulai dari penyerahan di tahap penyidikan tetapi belum selesai, itu kan sudah tidak lazim, tidak ada dasar hukumnya di dalam KUHAP," ujar Zaenur dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 19 Juli 2026.
Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan bahwa meskipun penahanan merupakan wewenang subjektif dari tim penyidik, potensi risiko penegakan hukum justru jauh lebih besar datang dari Febrie Adriansyah dibandingkan dengan Don Ritto. Hal ini dikarenakan latar belakang Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di kejaksaan.
"Menurut saya risiko yang lebih besar justru ada di FA. Bayangkan eks Jampidsus dengan jabatan yang sangat tinggi, pengetahuan hukum yang sangat mumpuni, power yang masih sangat berpengaruh. Ini justru lebih perlu untuk ditahan daripada DR, atau setidak-tidaknya ya sama-sama ditahan," kata Zaenur menegaskan.
Dari pantauan redaksi terhadap pernyataan tersebut, PUKAT UGM menyimpulkan bahwa adanya disparitas atau perbedaan perlakuan yang mencolok terhadap kedua tersangka ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam transparansi dan objektivitas penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung.