Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026, atas putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Melalui permohonan banding tersebut, Nadiem secara tegas meminta majelis hakim tingkat banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda dan uang pengganti dengan nilai fantastis.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeUsai persidangan, Nadiem mengungkapkan rasa optimisnya bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang berbeda karena menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi yang menjeratnya sama sekali tidak terpenuhi.
Ia menilai putusan pengadilan tingkat pertama telah memaksakan adanya penyalahgunaan wewenang, terutama terkait pertimbangan hakim yang mempermasalahkan pendelegasian kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.
Lapor Dugaan Tekanan Hakim ke Komisi Yudisial
Selain menempuh jalur banding di pengadilan, pihak Nadiem Makarim juga telah mengambil langkah hukum tambahan dengan melaporkan dugaan tekanan serta intimidasi terhadap majelis hakim tingkat pertama kepada Komisi Yudisial.
Nadiem berharap proses peradilan di tingkat banding ini dapat berlangsung secara independen dan bersih dari segala bentuk intervensi eksternal di tengah upaya transformasi penegakan hukum.
Menurutnya, praktik-praktik yang berpotensi mencederai independensi hakim tidak boleh dibiarkan agar peradilan dapat berjalan secara objektif demi menjamin tercapainya keputusan yang adil.
Sidang banding ini kini menjadi penentu krusial untuk menguji kembali fakta-fakta persidangan sebelum majelis hakim tingkat banding memutuskan apakah vonis sebelumnya akan dikuatkan atau dibatalkan.