Kejagung menetapkan eks Ombudsman Yeka Hendra sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada perkara korupsi fasilitas ekspor minyak goreng. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti permulaan yang cukup kuat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin setelah serangkaian pemeriksaan intensif rampung dilaksanakan. Yeka diduga kuat terlibat dalam upaya menghambat proses hukum kasus korupsi ekspor CPO tahun 2022.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan hasil penyidikan sementara, laporan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng diduga sengaja dimanipulasi untuk memenangkan gugatan korporasi. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya aliran dana atau penerimaan uang dari pihak tertentu terkait perubahan isi laporan tersebut.
Pengembangan kasus ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang berupaya merintangi proses peradilan dalam skandal korupsi minyak goreng. Penyelidikan lanjutan terus didalami guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan korporasi tersebut.
paragraph 1
paragraph 2
paragraph 3
paragraph 4