Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Hotman Paris Sebut Penetapan...
BERITA

Hotman Paris Sebut Penetapan Tersangka Febrie Tanpa Izin Presiden

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 18 Juli 2026
Hotman Paris memberikan keterangan pers terkait status tersangka Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung

Hotman Paris memberikan keterangan pers terkait status tersangka Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyoroti secara tajam langkah kepolisian yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan tiga perkara besar. Kasus tersebut meliputi perkara PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Hotman menuding penetapan tersangka mantan Jampidsus tersebut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dilakukan tanpa seizin Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Hotman mempertanyakan koordinasi Kapolri dalam penanganan kasus ini. "Tanya kepada Kapolri, "Hei, kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?". Saya baru tahu kalau tidak izin," tutur Hotman dengan nada tegas di hadapan awak media.

Dari pantauan redaksi, Hotman juga menambahkan bahwa Febrie Adriansyah sebenarnya merupakan sosok andalan kepala negara, terutama dalam mengawal penegakan hukum di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurut penjelasannya, Febrie yang memegang jabatan sebagai Ketua Pelaksana di Satgas PKH memiliki kontribusi besar dengan mengembalikan kerugian negara senilai puluhan triliun rupiah melalui berbagai upaya penegakkan hukum.

Menurut penilaian Hotman, pihak kepolisian seharusnya bertindak lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang menjerat kliennya tersebut karena menyangkut posisi mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. "Bayangin orang kebanggan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Tapi, coba dulu pakai suara hatimu, ya. Ini Jampidsus, lho," ucap advokat senior tersebut mengingatkan pentingnya aspek kehati-hatian.

Pengamatan tim redaksi di lokasi pemeriksaan menunjukkan bahwa Febrie tidak langsung ditahan oleh pihak kejaksaan seusai menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Hotman membeberkan bahwa alasan kliennya diperbolehkan pulang karena telah bersikap kooperatif dan menjawab sekitar 18 pertanyaan yang diajukan penyidik dengan sangat baik terkait tiga klaster kasus besar, yakni PT Asabri, blackout di Sumatera, dan PT Krakatau Steel.

Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.