Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Kasus Ekspor Ilegal Harta Karun RI,...
BERITA

Kasus Ekspor Ilegal Harta Karun RI, Tiga Tersangka Resmi Dijerat

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 2026-07-09
Kasus ekspor ilegal logam tanah jarang harta karun Indonesia di Batam

Kasus ekspor ilegal logam tanah jarang harta karun Indonesia di Batam

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali membuat gebrakan besar dengan membongkar kasus dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang atau rare earth minerals yang terjadi di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, kasus ini menyoroti celah pengawasan ketat terhadap komoditas strategis yang bernilai ekonomis sangat tinggi di pasar global.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lembaga penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka yang memiliki peran krusial dalam memuluskan aksi kejahatan ini. Sebagaimana dilaporkan oleh pihak penyidik, ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Penawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Mengutip laporan resmi dari Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa praktik lancung ini terbongkar setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan memeriksa sejumlah kontainer bermuatan material tambang. "Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka," ujar Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Berdasarkan analisis awak media, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi namun berhasil diendus oleh aparat. Tersangka IS diduga meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh guna menyembunyikan kandungan logam tanah jarang yang sebenarnya dilarang keras untuk diekspor ke luar negeri.

Selain manipulasi di tingkat laboratorium, peran dari instansi pengawasan juga turut disorot tajam oleh publik. Tersangka JK selaku kepala kantor bea cukai setempat diduga tetap menerbitkan dokumen izin pengiriman meskipun telah mengetahui bahwa muatan barang dari perusahaan terkait mengandung komoditas strategis yang dilindungi undang-undang.

Dari total temuan di lapangan, aparat berhasil mengamankan puluhan kontainer berisi ratusan ton tanah tambang yang diklaim sebagai komoditas biasa. Penyelidikan lanjutan terus dikembangkan mengingat terdapat indikasi pengiriman serupa yang telah lolos ke luar negeri sebelum akhirnya aktivitas ilegal ini berhasil dihentikan oleh otoritas berwenang.

Topics
harta karun indonesia logam tanah jarang kejaksaan agung ekspor ilegal batam pt sucofindo bea cukai hukum
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.