Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar puluhan kasus kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, tercatat ada 96 kasus tindak pidana migas yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa dari puluhan kasus tersebut pihaknya telah menetapkan sebanyak 129 orang sebagai tersangka. Tidak hanya itu, penyidik juga sukses mengamankan barang bukti berupa minyak bumi ilegal dengan jumlah fantastis. "Kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai angka 1.261.864 liter," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (27/7).
Sandi merinci lebih lanjut bahwa dari total 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan. Sementara itu, 24 kasus lainnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, dan sisanya masih terus didalami melalui proses penyidikan yang intensif.
Selain mengamankan jutaan liter minyak, aparat kepolisian turut menyita puluhan kendaraan operasional yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksi kejahatan mereka. Barang bukti kendaraan tersebut meliputi 9 unit kendaraan roda empat, 25 unit kendaraan roda enam, hingga 16 unit truk tronton roda sepuluh.
Dalam pemaparannya, Sandi juga menyoroti maraknya kasus penyulingan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak lingkungan sekitar. Dari sektor ini, polisi mencatat ada 11 kasus dengan 13 tersangka serta barang bukti minyak sebanyak 125.320 liter. "Bahkan, beberapa penggerebekan di Musi Banyuasin diwarnai dengan hangusnya 4 unit kendaraan pelaku di lokasi penyulingan," tuturnya.
Menanggapi maraknya praktik ilegal ini, Kapolda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk beralih mengelola migas secara legal sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pengelolaan yang sah tidak hanya menjaga stabilitas energi daerah, tetapi juga mencegah penyimpangan BBM bersubsidi serta meminimalisasi risiko kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.
Sebagai solusi, ia mengingatkan bahwa berdasarkan Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua kini sudah diizinkan untuk dikelola secara resmi oleh masyarakat. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan melalui wadah Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan syarat utama telah diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan langsung kepada Pertamina.