Guru honorer berinisial LS di Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi terdakwa setelah mendisiplinkan siswi berinisial AS saat pelaksanaan apel sekolah di hadapan ratusan murid.
Paris Dakkar Sitohang selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan kliennya membantah tudingan melakukan pelecehan dengan memasukkan tangan ke rok siswi seperti yang dilaporkan.
"Dari keterangan terdakwa, ia tidak pernah memasukkan tangannya ke saku siswi tersebut. Terdakwa hanya mengambil permen yang sudah nonggol," ucap Paris saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDugaan Kriminalisasi dan Permintaan Mediasi yang Ditolak
Paris menambahkan keterangan saksi dari pihak korban juga menyatakan tangan terdakwa hanya masuk setengah telapak tangan, yang berbeda dari laporan awal.
Pihak kuasa hukum menduga adanya unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara karena permohonan gelar perkara khusus ke kepolisian tidak pernah ditanggapi.
Selain itu, pihak keluarga korban sempat meminta terdakwa untuk meminta maaf melalui video serta menggelar acara adat upah-upah namun ditolak tegas.
"Permintaan itu ditolak terdakwa dan mengatakan ia tidak melakukan yang dituduhkan kepadanya. Ini benar-benar kriminalisasi," ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 mendatang dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi serta putusan penangguhan penahanan.