Peristiwa tewasnya seorang kakek berinisial Er (50) bersama cucunya ZN (3) setelah terjatuh dari lantai tiga gedung sekolah swasta Methodist 6 di Jalan Pantai Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menyisakan tanda tanya besar terkait kelanjutan penegakan hukumnya. Hingga kini, garis polisi masih melingkari lantai dasar gedung yang berada dalam tahap renovasi tersebut.
Insiden tragis yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 itu bermula ketika keluarga korban mengikuti rangkaian ibadah dan acara ulang tahun. Di tengah acara makan bersama, sang cucu bermain di area tangga tanpa pagar pengaman sisi kanan maupun kiri, sehingga sang kakek bergegas menyelamatkan namun nahas keduanya terpeleset dan jatuh.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePantauan di lokasi menunjukkan pihak manajemen sekolah belum memberikan respons resmi terkait kejadian tersebut, sementara petugas keamanan beralasan para pimpinan sedang sibuk. Upaya konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Asas Marulitua Sihombing juga belum membuahkan hasil.
Di tengah ketidakpastian tersebut, praktisi hukum Man Lase angkat bicara dan menegaskan bahwa aparat kepolisian wajib melanjutkan penyidikan secara tuntas tanpa pandang bulu.
Desakan Penuntasan Kasus Kelalaian Gedung Sekolah
"Sesuai informasi yang rekan media sampaikan, peristiwa tersebut wajib diproses hukum dan tidak boleh dihentikan meski diduga telah ada perdamaian antara korban dengan pemilik gedung," tegas Man Lase saat dimintai tanggapannya.
Ia menambahkan bahwa insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa akibat dugaan kelalaian konstruksi maupun pengamanan gedung dikategorikan sebagai delik biasa sehingga pertanggungjawaban pidana tidak serta-merta gugur meski ada upaya perdamaian di luar pengadilan.
Sorotan publik terhadap insiden maut di lingkungan pendidikan ini semakin menguat seiring belum adanya kejelasan status hukum dari pihak kepolisian setempat.
Ketiadaan pagar pengaman di area tangga lantai tiga gedung yang masih direnovasi dinilai sebagai bentuk kelalaian fatal yang mengancam keselamatan jiwa pengunjung maupun jemaat.