Kepolisian menangkap sembilan pemilik akun media sosial yang menyebarkan hoaks serta konten provokatif berupa daur ulang video demonstrasi anti-pemerintah di Jakarta.
Berdasarkan pengamatan awak media, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan tim gabungan penegak hukum yang memantau aktivitas sejumlah influencer dan operator akun media sosial sejak Juni hingga awal Agustus.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKepolisian memeriksa 28 orang terkait 37 akun media sosial selama proses investigasi berlangsung hingga menetapkan 10 tersangka serta menahan sembilan orang di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, sebagaimana dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin.
"Motif bervariasi termasuk keuntungan finansial. Sejumlah tersangka menerima pesanan atau pembayaran pihak lain untuk memproduksi serta mendistribusikan konten," ujar Iman dalam konferensi pers.
Para tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ dituduh menciptakan, memanipulasi, serta menyebarkan konten provokatif mampu memicu keresahan publik dan mengganggu ketertiban umum.
Salah satu kasus melibatkan video viral di media sosial mengeklaim aksi demonstrasi sedang berlangsung di Jakarta, padahal rekaman tersebut berasal dari unjuk rasa tahun lalu dan sengaja diunggah ulang.
Rekaman asli diambil saat gelombang demonstrasi ketimpangan ekonomi dan tata kelola melanda Indonesia pada 25 hingga 30 Agustus 2025, yang memanas usai kematian demonstran bernama Affan pada 28 Agustus serta berujung kerusuhan di berbagai kota.
Laporan Koalisi Pencari Fakta Independen pada Februari 2026 mengonfirmasi 13 korban jiwa jatuh dalam kerusuhan tersebut, sementara rekaman lama sengaja diedarkan kembali untuk mengecoh masyarakat.