Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Kasus Ijazah S3 Roy Suryo: Taufik...
BERITA

Kasus Ijazah S3 Roy Suryo: Taufik Bilfaqih Soroti Aturan Akademik UNJ

Taufik Bilfaqih memberikan klarifikasi terkait polemik aturan akademik ijazah S3 Roy Suryo di UNJ

Taufik Bilfaqih memberikan klarifikasi terkait polemik aturan akademik ijazah S3 Roy Suryo di UNJ

Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, menegaskan bahwa polemik yang bergulir mengenai Roy Suryo bukan tentang keaslian atau kepalsuan ijazah S3 miliknya. Berdasarkan penjelasannya, persoalan utama yang disoroti adalah dugaan pelanggaran terhadap peraturan akademik yang berlaku di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Kita sedang tidak bicara soal ijazah asli palsu dalam konteks Mas Roy. Bahwa kemudian kemarin kita bicara soal Mas Roy tidak punya ijazah itu fakta. Hari ini sudah dapat ijazah karena ada kisruh ini," kata Taufik saat berbicara dalam program Kompas Petang di kanal YouTube Kompas TV pada Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Taufik, pihaknya mempertanyakan keputusan pihak universitas yang tetap meloloskan kelulusan doktor Roy Suryo. Berdasarkan peraturan rektor UNJ yang berlaku, terdapat regulasi ketat mengenai status mahasiswa yang terjerat kasus hukum dan berstatus sebagai terpidana.

Ia menyebut aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Rektor UNJ Nomor 13 Tahun 2020 maupun Nomor 5 Tahun 2022. Regulasi itu dengan tegas mengatur bahwa mahasiswa yang berstatus terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap dapat dikenai sanksi pemberhentian atau drop out (DO).

"Kalau ada mahasiswanya yang kemudian dikategorikan terpidana dan berkekuatan hukum tetap maka dia harusnya gugur, DO. Pertanyaannya kenapa UNJ meloloskan? Itulah pertanyaan kami datang ke UNJ," tutur Taufik menjelaskan maksud kedatangannya untuk meminta klarifikasi.

Dari pantauan redaksi, Taufik kembali menekankan bahwa langkah yang ditempuhnya murni untuk mempertanyakan penerapan aturan akademik internal kampus. Pihaknya sama sekali tidak berniat untuk mempersoalkan keabsahan fisik dari dokumen kelulusan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Awal mula dugaan ini muncul saat Roy Suryo memperlihatkan ijazah S1 dan S2 miliknya kepada publik. Namun, untuk jenjang S3, ia hanya menunjukkan surat keterangan lulus tanpa memberikan penjelasan rinci bahwa dokumen tersebut bukanlah ijazah formal.

Pernyataan Roy Suryo yang mempersilakan publik untuk menguji dokumen tersebut kemudian mendorong Taufik melakukan penelusuran lebih mendalam. Berdasarkan hasil pengamatan tim redaksi, penelusuran itu berujung pada temuan dugaan persoalan akademik yang langsung diklarifikasikan ke Program Pascasarjana UNJ.

"Kenapa beliau tidak memiliki ijazah? Karena memang beliau tidak mengirimkan disertasinya. Makanya disertasinya waktu kami lakukan penelusuran di website tidak ada," ungkap Taufik. Ia menambahkan bahwa setelah pihaknya mendatangi kampus UNJ, barulah ijazah tersebut didapati dan disertasinya mendadak muncul di situs resmi.

Roy Suryo sendiri diketahui merupakan tersangka dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kini, ia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Taufik Bilfaqih yang memimpin kelompok relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan terhadap Roy Suryo telah resmi teregistrasi oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal Kamis, 16 Juli 2026.

// TOPICS
#roy_suryo #taufik_bilfaqih #universitas_negeri_jakarta #ijazah_s3 #pelanggaran_akademik #gibranisti #polres_metro_jakarta_selatan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.