Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Kejanggalan Kasus Veggie, Kuasa...
BERITA

Kejanggalan Kasus Veggie, Kuasa Hukum VP Soroti Masker dan Rekaman

By Redaksi Kabayan News 2 min read 22 Agustus 2026
Kuasa hukum VP soroti kejanggalan kronologi penyidikan dan temuan masker di kasus kematian Veggie

Kuasa hukum VP soroti kejanggalan kronologi penyidikan dan temuan masker di kasus kematian Veggie

Tim kuasa hukum VP angkat bicara dan mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam kronologi penyidikan kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie yang ditangani oleh Satreskrim Polres Landak.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum, namun mendesak penyidik agar bekerja secara objektif, transparan, dan profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

"Sejak awal kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Landak. Kami mendukung pengungkapan perkara ini secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Deden Kurnia selaku kuasa hukum VP sebagaimana dikutip dari laporan Kalbar News.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kejanggalan kronologi administrasi penyidikan, di mana Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 12 April 2026, sedangkan hasil autopsi baru bertanggal 13 April 2026.

"Kami tidak sedang mendahului kesimpulan. Yang kami minta hanyalah transparansi. Jika memang surat perintah penyidikan diterbitkan berdasarkan alat bukti lain, jelaskan kepada publik apa dasar hukumnya," kata Deden.

Selain persoalan administrasi, tim kuasa hukum juga mengungkapkan adanya temuan dua buah masker di sekitar tempat kejadian perkara yang dinilai penting untuk diperiksa secara mendalam melalui laboratorium forensik.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta penyidik kepolisian untuk menelusuri riwayat komunikasi digital korban, termasuk dugaan adanya ancaman serta mutasi rekening yang mencurigakan beberapa hari sebelum korban meninggal dunia.

Sorotan tajam turut diarahkan pada rekonstruksi perkara yang berlangsung pada 20 Juli 2026, di mana muncul fakta baru terkait pengakuan saksi berinisial M yang merekam video korban serta melakukan panggilan video dengan seseorang berinisial MY.

"Kami meminta penyidik mendalami tujuan perekaman, isi komunikasi, waktu pelaksanaan, alasan video call dilakukan, serta segera meminta keterangan MY untuk menguji seluruh fakta secara objektif," tegas Deden.

Di samping proses penyidikan, pihak kuasa hukum turut menyesalkan adanya dugaan pembatasan hak-hak administratif kliennya, mengingat status VP sebagai tersangka tidak serta-merta menghilangkan hak konstitusionalnya sebagai ayah dan kepala keluarga.

"Status tersangka tidak menghapus hak-hak keperdataan seseorang sebagai ayah maupun kepala keluarga. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya sebagaimana diwartakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Landak masih belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai sorotan dan desakan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum VP.

Topics
veronika afriyana iskandar veggie polres landak deden kurnia kasus kematian pontianak kalbar news
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.