Transparansi harta kekayaan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan terkini di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat lima anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat belum menuntaskan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025.
Mengutip laporan dari Langgam.id, terdapat total 14 wakil rakyat asal Sumbar yang duduk di Senayan. Dari jumlah tersebut, baru sembilan anggota yang tercatat telah melaporkan harta kekayaannya, sementara lima nama lainnya belum menunjukkan status pelaporan hingga Sabtu (8/8/2026).
Adapun kelima anggota DPR RI tersebut adalah Andre Rosiade dari Partai Gerindra, Lisda Hendrajoni dari Partai NasDem, dan Zigo Rolanda dari Partai Golkar. Selain itu, terdapat nama Alex Indra Lukman dari PDI Perjuangan serta Rahmat Saleh dari PKS yang juga belum tercatat melapor.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan data terakhir di situs LHKPN, kelima anggota tersebut sebenarnya memiliki riwayat pelaporan pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, Andre Rosiade terakhir melaporkan harta sebesar Rp33,9 miliar pada 2024, dan Rahmat Saleh tercatat melaporkan Rp21,8 miliar pada tahun yang sama.
Sementara itu, sembilan anggota DPR RI lainnya dari dapil Sumbar terpantau telah disiplin melaporkan kekayaan mereka. Mereka adalah M. Shadiq Pasadigoe, Cindy Monica Salsabila Setiawan, Rico Alviano, Arisal Aziz, Mulyadi, Benny Utama, Nevi Zuairina, Ade Rezki Pratama, serta Athari Gauthi Ardi.
LHKPN sendiri merupakan instrumen krusial bagi KPK dalam menjaga transparansi dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara. Dengan adanya kewajiban ini, publik dapat memantau pergerakan harta kekayaan para pejabat negara dari waktu ke waktu secara terbuka.