KULON PROGO - Tim mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada Unit YO019 tahun 2026 berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulon Progo dalam memfasilitasi perekaman KTP elektronik bagi penyandang disabilitas di Graulan, Giripeni, Wates. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, program jemput bola ini dihadirkan untuk memangkas hambatan geografis dan fisik yang selama ini dialami warga difabel dalam mengurus dokumen kependudukan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut perwakilan KKN-PPM UGM YO019 2026, Edelweiss Simanjuntak, inisiatif ini bermula dari masih terbatasnya literasi dan informasi masyarakat mengenai ketersediaan layanan jemput bola dari dinas terkait. "Program kerja saya ini bekerja sama dengan Dukcapil untuk mendampingi pembuatannya, khusus bagi warga disabilitas yang berhalangan hadir langsung untuk perekaman sidik jari atau pemindaian retina mata. Dukcapil memiliki layanan jemput bola langsung ke rumah warga, dan kami bantu pendampingannya agar pelaksanaannya berjalan lancar," ujarnya.
Berdasarkan penjelasan pihak mahasiswa, keberadaan dokumen e-KTP sangat krusial karena menjadi kualifikasi utama warga dalam mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga kepesertaan BPJS. Dari pantauan redaksi, selain pendampingan e-KTP di Kalurahan Giripeni, mahasiswa KKN UGM juga menjalankan serangkaian program pengabdian lain seperti vaksinasi ternak, pembuatan resapan biopori, hingga edukasi efisiensi energi bagi pelaku UMKM lokal.
Respon positif juga datang dari pihak keluarga penerima manfaat. Menurut Suharno, salah satu orang tua penyandang disabilitas, skema jemput bola ini sangat membantu keluarganya yang selama ini kesulitan membawa sang anak ke kantor dinas akibat keterbatasan mobilitas. "Kami atas nama keluarga tentu sangat bergembira, karena bagaimanapun tanda pengenal seperti KTP ini sangat pokok dan berimplikasi ke berbagai bidang. Misalnya untuk urusan kesehatan, jaminan sosial, hingga urusan administratif seperti pembagian harta waris," ungkapnya.
Sementara itu, Petugas Perekaman e-KTP Disdukcapil Kulon Progo, Sukriyanta, menjelaskan bahwa prosedur pelayanan difabel dilakukan secara fleksibel dengan menyesuaikan kondisi fisik pemohon. "Bagi pemohon yang kesulitan melakukan rekam sidik jari atau iriss mata, kami akan mengambil opsi perekaman foto diri. Prosedur ini nantinya dilengkapi dengan berkas pendukung berupa surat keterangan kesehatan dari puskesmas setempat atau Dinas Kesehatan," jelas Sukriyanta mengenai mekanisme penerbitan dokumen resmi tersebut.