Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap gurita korupsi dan kerakusan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara. Berdasarkan barang bukti yang disita dari tangan sang bupati dan orang kepercayaannya, lembaga antirasuah tersebut tidak hanya menemukan praktik suap proyek infrastruktur tetapi juga membongkar penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang menyasar sektor-sektor esensial.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Syah Afandin diduga kuat telah mengantongi uang miliaran rupiah dari berbagai sumber tidak sah selama memimpin Kabupaten Langkat. "Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ujar Taufik.
Berdasarkan pemantauan redaksi, praktik lancung yang dilakukan kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini merambah ranah pendidikan secara masif dengan memperdagangkan jabatan kepala sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurut tim penyidik KPK, tindakan ini sangat memprihatinkan karena mengorbankan kualitas pendidikan daerah dan masa depan anak-anak demi keuntungan pribadi.
Dari pengamatan tim redaksi di lapangan, keserakahan sang bupati tidak berhenti pada sektor struktural saja. Syah Afandin bahkan tega menyasar kebutuhan pokok para siswa dengan mengorupsi proyek pengadaan seragam sekolah bagi anak-anak SD di Kabupaten Langkat, padahal fasilitas penunjang belajar tersebut sangat dibutuhkan oleh para siswa di daerah tersebut.
Selain sektor pendidikan, kerakusan bupati tersebut turut merusak tatanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Berdasarkan hasil pengumpulan bukti, pelaku memungut uang pelicin dari proses mutasi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan serta pengangkatan posisi Camat.
Menurut pengamatan tim redaksi, praktik transaksional yang dilakukan oleh Syah Afandin ini akhirnya memicu keresahan yang sangat mendalam di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat karena merusak sistem meritokrasi birokrasi. Temuan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar ini dipastikan memperpanjang daftar dugaan kejahatan jabatan yang menjerat sang bupati.