Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, memberikan klarifikasi terkait tudingan sejumlah pihak yang menilai video penangkapan kliennya tidak mirip dengan adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI. Berdasarkan keterangan resminya, ia menegaskan bahwa rekaman yang beredar luas di media sosial maupun media mainstream saat ini hanyalah potongan cuplikan dan tidak menampilkan peristiwa secara keseluruhan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut penjelasan Abdul Gafur Sangadji selepas menyampaikan kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, video utuh sengaja tidak disebarluaskan berdasarkan instruksi dari hakim. Langkah tersebut diambil guna menghormati privasi dari pihak Roy Suryo serta mengantisipasi munculnya fitnah atau kegaduhan baru di tengah masyarakat.
Dari pantauan redaksi, perkara ini bermula ketika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut ditangkap oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam proses persidangan praperadilan, kubu Roy Suryo sebenarnya membawa empat buah rekaman video sebagai bagian dari materi pemeriksaan saksi. Berdasarkan fakta persidangan, video-video tersebut merekam detik-detik krusial saat petugas kepolisian memasuki kamar pribadi, perdebatan antara pihak keluarga dengan aparat, hingga momen ketika pemohon dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya.
Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa bagian paling sensitif, terutama saat penyidik memasuki area privat kamar tidur, menjadi poin yang dilarang keras oleh hakim untuk dipublikasikan. Meski demikian, Abdul Gafur Sangadji optimistis bahwa seluruh fakta otentik yang tersimpan dalam rekaman utuh tersebut akan menjadi bahan pertimbangan yang kuat bagi hakim praperadilan dalam mengambil keputusan.