Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut tercatat telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda secara maraton demi mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang memperkuat konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini dilaksanakan sejak tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus. Adapun sasaran lokasi meliputi apartemen mewah di wilayah Jakarta, Kantor Dinas PU Pemalang, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, serta kediaman pribadi tersangka di Pemalang, Kendal, dan Purworejo.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDari hasil penggeledahan di sejumlah titik tersebut, penyidik mendapati berbagai barang bukti berharga fantastis yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana korupsi. Aparat penegak hukum berhasil menyita empat unit sepeda motor gede berkapasitas mesin besar, satu unit mobil, hingga tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.
Selain kendaraan mewah, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan, akta kepemilikan kendaraan, sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan flashdisk. Tidak hanya itu, perhiasan emas serta logam mulia yang tersimpan di dalam rumah dinas Bupati Pemalang turut diangkut untuk diperiksa lebih lanjut.
Empat Tersangka Resmi Ditahan KPK
Langkah hukum lanjutan terus digeber oleh KPK dengan menetapkan serta menahan empat orang tersangka dalam skandal korupsi pemerasan di Pemalang ini. Para pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi mempunyai peran dan latar belakang yang berbeda-beda dalam lingkaran kasus tersebut.
Sosok yang turut terseret dalam pusaran korupsi ini adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris. Selain itu, terdapat pula keterlibatan seorang anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi yakni Setya Budi Dias Oktavianto beserta ayahnya Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, untuk tersangka Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. Seluruh barang bukti sitaan saat ini sedang ditelaah secara mendalam oleh tim penyidik guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.