Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026) malam, dengan salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat Syah Afandin. Penangkapan ini mengejutkan publik mengingat Syah baru saja menggantikan pendahulunya yang juga tersandung kasus korupsi beberapa tahun lalu.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026). "Benar," ujar Fitroh singkat, meski ia belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan informasi awal yang dihimpun, operasi tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk mengungkap secara utuh kasus dugaan korupsi ini.
Penangkapan Syah Afandin menjadi catatan kelam sekaligus ironi bagi pemerintahan Kabupaten Langkat. Sebab, ini merupakan kali kedua secara berturut-turut kepala daerah Langkat diamankan KPK dalam kasus serupa. Pada Januari 2022, Bupati Terbit Rencana Perangin Angin juga ditangkap dalam OTT terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa.
Dari Pengganti Tersangka, Kini Tersandung Kasus Serupa
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Syah Afandin dan pihak-pihak lain yang turut diamankan. Sesuai prosedur, lembaga antirasuah akan mengumumkan secara resmi apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Pasca-penangkapan Terbit Rencana Perangin Angin pada 2022, roda pemerintahan Langkat dijalankan oleh Syah Afandin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati. Ia dipercaya menjadi Pelaksana Harian, kemudian Pelaksana Tugas, hingga akhirnya dilantik sebagai Bupati definitif melanjutkan sisa masa jabatan di Kabupaten Langkat.
Kepercayaan publik yang sempat pulih setelah pergantian kepemimpinan kini kembali terusik. Empat tahun setelah menggantikan Terbit, Syah Afandin justru menghadapi persoalan hukum yang nyaris serupa dengan pendahulunya, menjadikan kasus ini sebagai pukulan berat bagi upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Kasus penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin ini sekaligus memperpanjang daftar kepala daerah di Sumatera Utara yang tersangkut perkara korupsi. Publik pun kini menanti penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta nilai proyek yang menjadi objek penyelidikan lembaga antirasuah.