Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Qatar Resmi Ubah Aturan Sewa...
BERITA

Qatar Resmi Ubah Aturan Sewa Properti, Berlakukan Biaya Registrasi QR250

By Bambang Prasetyo • 1 min read • 3 Agustus 2026
Gedung perkantoran dan lanskap kota di Doha, Qatar, terkait aturan baru sewa properti

Gedung perkantoran dan lanskap kota di Doha, Qatar, terkait aturan baru sewa properti

Pemerintah Qatar resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor (8) Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan terhadap regulasi penyewaan properti di negara tersebut.

Berdasarkan lembaran resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kehakiman Qatar, regulasi baru ini memperkenalkan biaya registrasi sebesar QR250 untuk setiap transaksi pendaftaran perjanjian sewa, baik untuk unit hunian maupun komersial.

Tim redaksi mengamati bahwa aturan ini dirancang untuk memperketat transparansi pasar properti serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pemilik dan penyewa.

Selain biaya administrasi, undang-undang tersebut juga memperluas kewajiban pendaftaran sewa bagi para penerima manfaat properti negara serta memperbarui mekanisme penyelesaian sengketa melalui komite khusus.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan pendaftaran baru ini, regulasi menetapkan sanksi denda maksimal hingga QR10.000 dengan opsi penyelesaian damai sebelum proses hukum dilanjutkan.

Topics
qatar properti hukum doha ekonomi
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.