Pemerintah Qatar resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor (8) Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan terhadap regulasi penyewaan properti di negara tersebut.
Berdasarkan lembaran resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kehakiman Qatar, regulasi baru ini memperkenalkan biaya registrasi sebesar QR250 untuk setiap transaksi pendaftaran perjanjian sewa, baik untuk unit hunian maupun komersial.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeTim redaksi mengamati bahwa aturan ini dirancang untuk memperketat transparansi pasar properti serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pemilik dan penyewa.
Selain biaya administrasi, undang-undang tersebut juga memperluas kewajiban pendaftaran sewa bagi para penerima manfaat properti negara serta memperbarui mekanisme penyelesaian sengketa melalui komite khusus.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan pendaftaran baru ini, regulasi menetapkan sanksi denda maksimal hingga QR10.000 dengan opsi penyelesaian damai sebelum proses hukum dilanjutkan.