Bagi seorang profesional di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua tahun menjelang masa purnabakti seharusnya menjadi masa-masa keemasan. Di titik inilah kematangan eksekutif, kedalaman visi, dan pemahaman komprehensif terhadap lanskap bisnis perusahaan berada di level tertinggi. Pengalaman puluhan tahun yang menempa mereka dalam menghadapi krisis korporasi merupakan aset tak berwujud yang sangat mahal harganya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Namun, fenomena ironis justru sedang membayangi beberapa perusahaan pelat merah saat ini. Lewat selembar regulasi internal yang tampak administratif namun diskriminatif, hak pekerja yang menyisakan dua tahun masa kerja untuk mengikuti program job bidding atau seleksi terbuka posisi struktural mulai diamputasi.
Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) sekaligus Praktisi Ketenagakerjaan, Djusman H. Umar menilai kebijakan ini keliru. "Alih-alih merayakan puncak kompetensi karyawan senior, kebijakan ini justru menjelma menjadi hukuman terselubung atas pengalaman yang mereka miliki," ujarnya.
Praktik institutional ageism atau diskriminasi usia yang dilembagakan ini dinilai memicu kontradiksi mendalam di tubuh BUMN. Di satu sisi, institusi gencar mendengungkan core value melayani sepenuh hati yang sangat sesuai diimplementasikan oleh pegawai yang mendekati masa purnabakti.
Melayani sepenuh hati seharusnya tidak lagi diukur dari ambisi menduduki jabatan struktural baru, melainkan dari kedewasaan profesional untuk memastikan keberlanjutan organisasi. Pelayanan tertinggi di tahap ini adalah meninggalkan sistem yang lebih baik dan tim pelanjut yang lebih kompeten.
Lebih lanjut, kontradiksi diskriminasi usia tersebut juga mencoreng pola pengembangan kapabilitas dan kompetensi para pekerja. Ironi tata kelola SDM ini terkesan mengabaikan core values Danantara dan BP BUMN di tingkat operasional perusahaan.
Kebijakan Direksi di sektor SDM yang memasang barikade angka usia tersebut dinilai menjegal talenta terbaik untuk memimpin posisi strategis. Padahal, manajemen korporasi kerap kali berlindung di balik dalih efisiensi dan keberlanjutan organisasi saat menerapkan aturan pembatasan tersebut.