Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Kronologi Menhut Raja Juli Terima...
BERITA

Kronologi Menhut Raja Juli Terima Amplop dari Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait amplop dari Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait amplop dari Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyampaikan klarifikasi resmi mengenai sebuah amplop yang ia terima dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Menurut penjelasan Raja Juli, amplop tersebut diterimanya pada 2 Juni 2026 ketika melakukan audiensi resmi bersama Suhardiman di ruang kerjanya yang bertempat di Kantor Kemenhut.

Berdasarkan penuturan Menhut, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop pemberian Suhardiman setelah Bupati Kuansing tersebut pergi meninggalkan ruang kerjanya. Hal ini terjadi lantaran amplop dimaksud sengaja ditutup oleh Suhardiman dengan menggunakan selembar map, sehingga tidak langsung terlihat saat pertemuan berlangsung.

Mengetahui hal tersebut, Raja Juli langsung mengutus ajudannya yang bernama Bambang Haryadi untuk segera mengembalikan amplop tersebut kepada yang bersangkutan. "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya merasa tidak memiliki hak," jelas Raja Juli saat ditemui awak media di Kantor Kemenhut, Jakarta.

Namun, dari pantauan redaksi, proses pengembalian amplop kepada Suhardiman tersebut baru terealisasi 10 hari setelahnya, tepatnya pada 12 Juni 2026. Keterlambatan ini terjadi akibat terkendala oleh padatnya jadwal kedinasan dari sang ajudan. Proses pengembalian akhirnya berlangsung di Kantor Kapolres Kuansing dan difasilitasi langsung oleh Kapolda Riau atas permintaan dari Raja Juli.

Menurut keterangan Raja Juli, proses pengembalian uang tersebut dilakukan 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Tak hanya soal amplop, Raja Juli juga memberikan penjelasan mengenai isu pelepasan hutan di kawasan Kuansing selama masa jabatannya.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, Menhut menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sama sekali tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan hutan di daerah tersebut. "Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan menjadi non-kawasan hutan," tegasnya.

Di sisi lain, mengenai polemik Raja Juli Antoni yang sempat menerima amplop dari Suhardiman Amby ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tetap bakal memanggil sang menteri. Pihak lembaga anti-rasuah tersebut sangat menyesalkan mengapa Menhut tidak langsung melaporkan temuan amplop itu kepada KPK begitu menyadari keberadaannya.

// TOPICS
#raja_juli_antoni #suhardiman_amby #bupati_kuansing #kementerian_kehutanan #kpk #korupsi #ott_kuansing
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.