Mahkamah Agung Inggris menjatuhkan vonis penting dalam kasus Augustine v Data Cars Ltd yang menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan melarang praktik diskriminasi terhadap pekerja paruh waktu apabila status tersebut menjadi penyebab efektif meskipun bukan faktor tunggal. Berdasarkan pengamatan Kabayan News, putusan ini sekaligus meredakan perdebatan panjang di antara pengadilan yurisdiksi berbeda terkait interpretasi aturan hukum perlindungan buruh.
Sengketa bermula ketika sopir taksi sewaan paruh waktu bernama Mr Augustine menggugat perusahaan Data Cars Ltd karena dikenakan biaya pemeliharaan sistem atau circuit fee dengan nominal setara dengan pengemudi penuh waktu. Kebijakan tersebut dinilai merugikan karena membuat pengemudi paruh waktu menanggung beban biaya per jam jauh lebih tinggi dibandingkan rekan kerja penuh waktu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebelumnya, pengadilan tingkat rendah menolak gugatan tersebut dengan alasan aturan perlindungan hanya berlaku jika diskriminasi didasarkan secara murni atau solely pada status paruh waktu semata. Namun dari analisis Kabayan News, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan pandangan tersebut dan menyamakan penerapan hukum diskriminasi paruh waktu dengan standar aturan antidiskriminasi umum.
Dengan adanya ketetapan hukum ini, para pengusaha tidak lagi dapat berlindung di balik alasan multifaktor untuk membenarkan kebijakan merugikan bagi pekerja paruh waktu. Keputusan tertinggi tersebut memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan hak buruh paruh waktu di seluruh wilayah yurisdiksi Britania Raya secara konsisten.