Federasi adalah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama membentuk kesatuan melalui sistem federal dengan otonomi khusus di tingkat daerah.
Istilah federasi diserap dari bahasa Belanda federatie, merujuk pada gabungan perhimpunan berdaulat yang bekerja sama namun hakikatnya tetap berdiri sendiri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKonsep federasi pertama kali terdefinisikan pada masa Romawi ketika suku bangsa Jerman menetap di Belgia pada abad ke-4 Masehi melalui perjanjian kerja sama.
Dalam struktur konstitusional federalisme, negara bagian memiliki keleluasaan dalam mengatur urusan internal, sementara pemerintah pusat memegang kendali masalah nasional.
Perbedaan Utama Negara Federasi dan Negara Kesatuan
Negara federasi memiliki karakteristik mendasar yang membedakannya secara tegas dari bentuk negara kesatuan dalam sistem pemerintahan modern.
Pada negara kesatuan, seluruh sistem pemerintahan sub-nasional berada di bawah kendali penuh dan dapat dicabut sewaktu-waktu oleh pemerintah pusat.
Sebaliknya, dalam negara federasi, sistem pemerintahan sub-nasional atau negara bagian diberikan dan dijamin secara konstitusional oleh pemerintah pusat.
Kelebihan utama negara kesatuan terletak pada adanya keseragaman hukum dan administratif antarprovinsi, sementara federasi menawarkan fleksibilitas otonomi wilayah yang lebih luas.