Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun...
BERITA

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim memakai baju batik memberikan pernyataan pers seusai sidang vonis di pengadilan

Nadiem Makarim memakai baju batik memberikan pernyataan pers seusai sidang vonis di pengadilan

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi Chromebook langsung direspons dengan kritik tajam. Berdasarkan jalannya persidangan, Nadiem menilai bahwa putusan majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta didasarkan pada hal-hal yang tidak masuk akal.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, pendiri Gojek ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yang bernilai fantastis, yaitu sebesar Rp809,5 miliar.

Menurut amar putusan hakim, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

Dari pantauan redaksi di lokasi persidangan, Nadiem Makarim yang saat itu mengenakan kemeja batik bernuansa warna biru-abu tampak lantang menyinggung langkah hukum selanjutnya. Ia menegaskan akan segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut dan mempertanyakan integritas sistem hukum di Indonesia.

"Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita, kita menanyakan apakah kebenaran, apakah keadilan masih ada artinya? Dan hari ini, terjawab semua fakta pengadilan diabaikan, saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun," ujar Nadiem dalam keterangan persnya usai sidang.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, Nadiem mengeklaim ada kejanggalan dari sikap majelis hakim saat membacakan putusan. "Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung. Tidak ada satupun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah!" tegasnya seraya menambahkan bahwa hanya ada satu hakim yang dinilai berani mengutarakan fakta persidangan yang sebenarnya.

// TOPICS
#mendikbudristek #nadiem_makarim #pengadilan_negeri_jakarta_pusat #korupsi_chromebook #korupsi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.