Sebagaimana diberitakan oleh BeritaManado.com, aksi kekerasan dalam hubungan asmara kembali mencoreng keamanan warga setelah seorang pria tega menganiaya kekasihnya sendiri hingga mengancam nyawa korban menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku berinisial ID yang berusia 41 tahun tersebut berhasil diamankan oleh Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado tanpa perlawanan berarti.
Peristiwa mengerikan ini bermula di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada hari Selasa, 1 September 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan keterangan yang dihimpun, korban perempuan berinisial YTJ yang berusia 30 tahun mendapati pelaku telah menunggunya saat tiba di lokasi kos tempat tinggalnya.
Situasi dengan cepat memanas ketika korban hendak memasuki kamarnya, di mana pelaku mendadak melayangkan pukulan bertubi-tubi menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban.
Tidak berhenti sampai di situ, tindakan kekerasan terus berlanjut ketika pelaku menjambak rambut korban, membenturkan kepalanya ke pintu, lalu menyeret tubuh korban masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, korban yang sudah tak berdaya dan terjatuh ke lantai kembali mendapat perlakuan kasar berupa injakan di bagian dada oleh pelaku yang diliputi emosi.
Ketegangan mencapai puncaknya saat pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur dan dengan sengaja menempelkan benda tajam tersebut langsung ke bagian leher korban.
Merasa terancam dan mengalami sakit akibat penganiayaan berat tersebut, korban lantas mengumpulkan keberanian untuk segera melaporkan insiden kelam itu ke Polresta Manado.
Menanggapi laporan tersebut, Tim URC Alpha yang dipimpin oleh Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Petugas akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di tempat kerjanya yang berlokasi di kawasan Jalan Arie Lasut, Kelurahan Wawonasa, Kota Manado.
Sekitar pukul 15.00 WITA, tim kepolisian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku secara persuasif sebelum membawanya ke Mako Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menegaskan bahwa pihaknya selalu menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional dan cepat.
‘Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan sesuai prosedur. Polresta Manado berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,’ ujar Kompol Elwin Kristanto.
Saat ini, pelaku ID telah diserahkan kepada penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik aksi penganiayaan tersebut.