Pengadilan Tinggi menolak permohonan Paddy McKillen jnr untuk membatalkan panggilan kepailitan terkait dugaan utang senilai 2,1 juta euro atau setara dengan Rp35 miliar dari pihak pemberi pinjaman Herbert Street Finance. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Liam Kennedy dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis.
Berdasarkan pengamatan Kabayan News, hakim menolak seluruh argumen yang diajukan oleh pihak pengusaha asal Dublin tersebut untuk menghentikan panggilan hukum. Hakim menilai bahwa pihak pemohon tidak berhasil membuktikan adanya penyalahgunaan proses hukum ataupun motif tersembunyi di balik penerbitan surat panggilan kepailitan tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMengutip laporan dari ruang sidang, pihak Paddy McKillen jnr sebelumnya berargumen bahwa pinjaman tersebut ilegal dan dikategorikan sebagai pinjaman konsumen secara retrospektif. Namun, pengadilan menyatakan argumen tersebut tidak memiliki dasar kredibel yang cukup kuat untuk membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.
Dari analisis Kabayan News, meskipun permohonan pembatalan ditolak oleh pengadilan, proses hukum lanjutan terkait kepailitan ini belum mencapai keputusan final. Hakim mempertimbangkan untuk menunda petisi kepailitan selama enam bulan guna memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Niaga.
Sebagaimana dilaporkan dalam dokumen pengadilan, sengketa ini bermula dari kewajiban penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan milik sang pengusaha, Cool Dust Ltd, kepada pemberi pinjaman. Pihak Herbert Street Finance mengklaim bahwa sisa kewajiban pembayaran masih belum dilunasi meskipun berbagai upaya penagihan telah dilayangkan sebelumnya.
Menurut keterangan resmi pengadilan, kasus ini dijadwalkan akan kembali disidangkan pada bulan November mendatang. Perkembangan persidangan lanjutan di Pengadilan Niaga akan menjadi penentu utama arah penyelesaian sengketa keuangan yang melibatkan figur publik tersebut.