Peristiwa menegangkan terjadi di perlintasan kereta api Mengkreng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (22/7/2026) dini hari. Palang pintu perlintasan tidak tertutup saat Kereta Api (KA) 152 Brantas relasi Pasar Senen–Blitar melintas sekitar pukul 01.48 WIB, hingga memicu kepanikan warga di sekitar lokasi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut sempat diduga terjadi karena petugas jaga tertidur saat kereta hendak melintas. Beruntung, kejadian di JPL 303A KM 213+705 petak jalan Kertosono–Papar ini tidak menimbulkan kecelakaan maupun korban jiwa.
Menanggapi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengonfirmasi adanya kelalaian prosedur operasional dari petugas yang berdinas. KAI menegaskan tidak akan mentoleransi kesalahan yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menyatakan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut disebabkan petugas jaga perlintasan tidak melaksanakan prosedur pengamanan perlintasan sebagaimana mestinya. Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap prosedur operasional yang dapat berpotensi menimbulkan risiko keselamatan."
Atas ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang dirasakan masyarakat, pihak KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Tohari menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api selalu menjadi prioritas utama perusahaan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang timbul akibat kejadian ini. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama KAI," tutur Tohari.
Sebagai tindakan tegas, petugas jaga yang memicu insiden tersebut langsung dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Pihak manajemen juga menjatuhkan sanksi awal berupa Surat Peringatan (SP) sembari mempelajari pelanggaran lebih lanjut.
"Kita pelajari dulu. Kita panggil yang bersangkutan. Yang jelas kita berikan SP," tegas Tohari terkait sanksi bagi oknum petugas tersebut.
Meskipun sempat menimbulkan kepanikan warga, Tohari memastikan insiden ini tidak sampai menggangu perjalanan KA Brantas maupun menyebabkan keterlambatan operasional. Begitu menerima laporan dari awak kereta, pihak Daop 7 Madiun langsung berkoordinasi dengan PPKA Kertosono, Unit Jalan dan Jembatan (JJ) 7.3 Kertosono, serta tim pengamanan untuk segera mengamankan lokasi perlintasan.