Berdasarkan laporan media, rencana seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil berinisial Usman (65) untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci harus kandas di tengah jalan. Ia diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh ketika berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (26/8/2026).
Sebagaimana diwartakan, penangkapan ini sekaligus menjadi akhir dari masa pelarian Usman yang telah berlangsung selama hampir enam tahun sejak akhir 2020 lalu. Alih-alih melanjutkan penerbangan menuju Tanah Suci, ia justru digiring kembali ke Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang menjeratnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin, membenarkan proses penyerahan terpidana tersebut setelah sebelumnya diamankan di wilayah Sumatera Utara. "Setibanya di Kantor Kejari Bener Meriah, terpidana langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan penyelesaian proses administrasi," ujarnya sebagaimana dikutip dari laporan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSetelah seluruh berkas dan prosedur administrasi dinyatakan lengkap, Usman langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah untuk menjalani masa hukumannya. Seluruh rangkaian proses eksekusi tersebut dilaporkan berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, serta kondusif.
Kasus yang menyeret Usman bermula dari perkara korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau APBK Bener Meriah Tahun Anggaran 2013 dengan total alokasi dana mencapai Rp581,70 juta. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp443,49 juta.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Usman tercatat mangkir dari panggilan hukum secara berulang kali. Akibat ketidakhadirannya tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh akhirnya menjatuhkan vonis in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa dengan hukuman penjara serta denda.