Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite di Perumda Tirta Mayang Jambi. Berdasarkan laporan media setempat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Prima membeberkan bahwa PT DHS Cabang sejatinya tidak memiliki basis izin usaha yang sah untuk pengadaan bahan penjernih air, namun tetap berhasil melenggang lolos berkat Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Berdasarkan keterangan saksi Han Ken Gunawan dari pihak PT DHS Pusat, dokumen Akta Pendirian serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada periode 2019-2020 memperlihatkan bahwa perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang mekanikal-elektrikal dan oli. Perusahaan itu baru melakukan perubahan akta terkait bahan kimia pada tahun 2022.
"Dari Akta dan SIUP-nya tidak mengarah kepada bahan kimia, namun oleh ULP dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga itu masuk dalam dakwaan yang akan kami masukkan ke dalam tuntutan," ujar JPU Kukuh Prima di persidangan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan laporan, kejanggalan administratif ini turut menyeret nama Manajer ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, beserta tim pengadaan. Selain itu, pemeriksaan dokumen menunjukkan penyimpangan di mana anggaran resmi semestinya dialokasikan untuk jenis ALUM, namun ULP justru membelanjakan bahan kimia jenis Sucolite.
Kendati seluruh perencanaan, penunjukan langsung, hingga penetapan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) digodok pada era 2019-2020, penetapan tersangka justru menjerat mantan Direktur Teknik Mustazal Khomidi yang baru dilantik pada 16 Maret 2021.
Penasihat Hukum terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., menilai penunjukan langsung pada periode 2019-2020 merupakan sumber permasalahan hukum yang sebenarnya. Oleh karena itu, menjerat kliennya atas pengadaan periode 2021-2023 sangat tidak tepat dan mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi.
"Fakta persidangan dari awal sampai sekarang sangat terang dan terbuka bahwa memang tidak layak dituduhkan atas dakwaan tersebut," tegas Wahyu menutup keterangannya.