Kasus pembobolan bank berskala besar kembali menggegerkan Provinsi Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi resmi mengumumkan pengungkapan dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp 144,82 miliar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pengumuman tersebut disampaikan lewat konferensi pers pada Selasa (14/07/2026), dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia. Langkah ini merupakan wujud keterbukaan kepolisian atas perkembangan kasus yang mencuri perhatian publik.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar jaringan kejahatan siber yang menyasar rekening ribuan nasabah Bank Jambi. Dalam penyidikan ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA, yang masing-masing memiliki peran krusial dalam melancarkan aksi kejahatan terstruktur ini.
Ketiga tersangka diduga kuat menjadi bagian dari sindikat yang bertugas menyiapkan puluhan rekening bank serta akun aset kripto. Akun-akun tersebut kemudian diserahkan kepada otak pelaku, seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, untuk menampung sekaligus menyamarkan dana hasil pembobolan.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia memaparkan kronologi lengkap kejahatan tersebut. "Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform," ujarnya.
Kombes Pol. Taufik Nurmandia melanjutkan bahwa seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026. "Akun-akun ini digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam," jelasnya.
Terbongkarnya perkara ini merupakan buah kerja keras Subdit Siber Polda Jambi yang mengandalkan pembuktian ilmiah, forensik digital, serta koordinasi lintas instansi, termasuk dengan penyedia layanan aset kripto. Kasus ini membuktikan betapa rapinya persiapan yang dilakukan jaringan kejahatan siber internasional tersebut.
Hingga saat ini, polisi telah berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp 18,94 miliar yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan ini. Sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, hingga hasil forensik digital turut disita oleh aparat kepolisian untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional," tegas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE, Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miiliar.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam melindungi masyarakat serta institusi keuangan dari ancaman kejahatan siber yang kian marak dan canggih.