Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan klarifikasi penting terkait kegiatan senam massal di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso yang sempat menyedot perhatian publik karena adanya penarikan kontribusi sebesar Rp5.000 kepada para peserta.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung Aris Wahyudiono menegaskan bahwa acara senam massal tersebut sama sekali bukan bagian dari program resmi pemerintah daerah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara kegiatan," ujar Aris.
Pihak pemkab menjelaskan bahwa dalam dokumen permohonan masuk, tidak ada informasi apapun mengenai pungutan biaya maupun penjualan kupon doorprize kepada masyarakat.
Evaluasi Perizinan Fasilitas Pemerintah Daerah
Dengan adanya penjelasan ini, Pemkab Tulungagung berharap masyarakat bisa melihat persoalan secara proporsional dan tidak langsung mengaitkan kebijakan penarikan dana tersebut dengan instansi pemerintah.
Menanggapi polemik yang muncul di tengah masyarakat, Pemkab Tulungagung menyatakan akan segera meninjau ulang mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah bagi pihak luar.
Langkah evaluasi tersebut dinilai krusial agar batasan tanggung jawab antara pemerintah sebagai penyedia tempat dan pihak penyelenggara acara menjadi jauh lebih transparan ke depannya.
Hingga saat ini, pihak pemerintah daerah mengaku belum menerima penjelasan resmi dari panitia penyelenggara terkait peredaran informasi pungutan dana dalam kegiatan tersebut.