Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus melontarkan peringatan keras sekaligus ajakan bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa integritas dan pemahaman mendalam terhadap regulasi menjadi benteng utama dalam mencegah praktik korupsi yang kerap menjerat pimpinan daerah.
Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026), Wiyagus menyoroti latar belakang kepala daerah yang sangat beragam. Mulai dari politisi hingga pengusaha, tidak semuanya memiliki pemahaman teknis mengenai tata kelola keuangan publik.
Menurut Wiyagus, minimnya pemahaman terhadap aturan hukum sering kali menjadi celah yang membahayakan posisi kepala daerah. Oleh karena itu, ia meminta para pimpinan daerah untuk tidak berhenti menimba ilmu terkait tata kelola pemerintahan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Jadi belajar, belajar, dan belajar karena semua risiko ada di kepala daerah ya," tegas Wiyagus saat memberikan keynote speech dalam acara tersebut, dikutip dari laporan media.
Lebih lanjut, Wiyagus memastikan bahwa kehadiran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan bertujuan mencari-cari kesalahan atau sekadar menjatuhkan sanksi. Sebaliknya, pemerintah pusat berperan melakukan pembinaan agar setiap pemerintah daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni memprioritaskan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di segala lini. Wiyagus berharap, melalui edukasi ini, titik rawan dalam siklus pemerintahan dapat diminimalisir melalui perubahan paradigma individu.
Dalam kesempatan itu, Wiyagus memaparkan empat dimensi kunci perbaikan tata kelola, yakni kepemimpinan dan politik, kebijakan tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, serta integritas. Ia berharap sinergi antara Kemendagri, KPK, BPKP, dan LKPP dapat menekan angka kasus hukum di kalangan kepala daerah.