Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Ahli Hukum Tegaskan Temuan Emas...
BERITA

Ahli Hukum Tegaskan Temuan Emas Febrie Harus Usut Pidana Asal

By Redaksi Kabayan News 2 min read 20 Agustus 2026
Ahli hukum pidana soroti pentingnya penyidikan tindak pidana asal dalam kasus temuan emas Febrie Adriansyah.

Ahli hukum pidana soroti pentingnya penyidikan tindak pidana asal dalam kasus temuan emas Febrie Adriansyah.

Sebagaimana diwartakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/8), Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menekankan urgensi penyidikan Tindak Pidana Asal (TPA) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kehadiran Mahrus dalam sidang tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan oleh kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan laporan media, Mahrus menyoroti pentingnya penyidik untuk memperjelas status kepemilikan serta asal-usul dari barang bukti berupa emas yang ditemukan di kediaman Febrie di daerah Sentul. Menurutnya, kejelasan tersebut harus didahului dengan proses penyidikan tindak pidana asal secara transparan agar duduk perkara menjadi terang.

Mengutip keterangan Mahrus di ruang sidang, ia menyatakan bahwa langkah investigasi terhadap tindak pidana asal sangat esensial guna memastikan apakah harta kekayaan yang dipersoalkan benar-benar bersumber dari kejahatan yang dilakukan oleh pihak terkait. Ia menambahkan bahwa unsur objektif dalam TPPU selalu bermuara pada harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Lebih lanjut, Mahrus berpendapat bahwa apabila unsur objektif terkait asal-usul harta kekayaan tersebut belum menemui kejelasan, semestinya penerbitan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik mengenai TPPU belum bisa dilakukan. "Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia," ujar Mahrus di hadapan hakim.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan bantahan tegas atas dalil gugatan yang dilayangkan oleh Febrie Adriansyah. Dalam tanggapannya di persidangan, Tim Hukum Kejagung menyatakan bahwa argumen mengenai ketiadaan Tindak Pidana Asal dalam kasus TPPU tersebut tidaklah berdasar.

Berdasarkan laporan dari tim hukum Kejagung, penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan telah memuat secara eksplisit dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya. Selain itu, mereka menegaskan bahwa proses penyidikan TPPU tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal tuntas terlebih dahulu.

Sebagai penutup, isi surat penetapan tersangka pada bagian diktum menimbang huruf b telah menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani mencakup dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan atau yang tengah berproses dalam koridor penanganan hukum lain.

Topics
febrie adriansyah mahrus ali tppu kejagung praperadilan hukum pidana korupsi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.