Masyarakat dan Kelompok Tani Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan RI agar status lahan perkebunan mereka diturunkan dari kawasan hutan. Berdasarkan laporan Suara Indonesia News, permohonan ini diajukan demi mendapatkan kepastian hukum.
Perwakilan warga, Arsyad, saat ditemui di Kantor Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasukkan surat permohonan kepada Presiden RI melalui Sekretariat Negara serta kepada Kementerian Kehutanan. "Kami sangat mengharapkan agar Bapak Menteri Kehutanan RI dapat segera menindaklanjutinya agar masyarakat dapat kepastian hukum dari status lahan yang selama ini mereka garap," ujar Arsyad.
Menurut Arsyad, lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh nenek moyang mereka bahkan sejak sebelum zaman Belanda dan sempat menjadi perkampungan. Kini, warga memanfaatkannya sebagai kebun kelapa sawit dan tanaman produktif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePermohonan ini dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan warga mengenai status lahan setelah mereka menggunakan alat berat untuk meratakan tanah guna menanam bibit bantuan pemerintah. Berdasarkan sosialisasi Dinas Kehutanan pada Januari 2025, lokasi tersebut ternyata masuk dalam areal Hutan Produksi Terbatas.
Sebagaimana diwartakan, pihak Polda Sulawesi Tengah kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelompok tani serta memasang baliho kawasan HPT di lokasi kebun warga. Akibat situasi ini, para petani tidak dapat beraktivitas dan khawatir ribuan bibit unggul bantuan pemerintah akan mati sia-sia.
Arsyad berharap pemerintah dapat memperhatikan nasib masyarakat kecil yang sangat bergantung pada hasil perkebunan untuk menyambung hidup dan membiayai pendidikan anak-anak mereka. Warga berkomitmen untuk tetap taat hukum sembari menanti keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan.