Aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (32) yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan dalam sebuah aksi penggerebekan di rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian, penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB ini berawal dari laporan masyarakat. Warga sekitar merasa resah lantaran rumah kontrakan tersebut ditengarai kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus lokasi mengonsumsi barang haram.
Menurut Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Guntur, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I, Ipda Iman Setiawan, S.H. "Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah bukti awal dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi," ujar AKP Guntur pada Minggu (19/7/2026).
Dari pantauan redaksi, polisi bergerak cepat dan mendapati tersangka RS tengah berada di area dapur kontrakan saat digerebek. Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan 21 butir pil diduga ekstasi merek LV seberat bruto 8,08 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Bull di sebuah kamar, beserta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Negeri Pakuan ini, puluhan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang penyuplai berinisial M. Pihak kepolisian kini telah menetapkan M ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya penyalahgunaan barang haram tersebut, tersangka RS beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.