Berdasarkan laporan media, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yakni Febri Diansyah menyatakan kliennya berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul selesainya proses praperadilan yang diajukan sebelumnya. "Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan," ujar Febri di Jakarta, sebagaimana diwartakan IDN Times.
Dalam keterangannya, Febri menyebutkan bahwa kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Pihaknya menyatakan bakal mengikuti seluruh rangkaian pertanyaan yang diajukan oleh penyidik secara terbuka.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMeski upaya praperadilan telah ditolak, pihak Febrie meyakini bahwa substansi perkara ini perlu segera diuji di persidangan. Menurut Febri, semakin cepat pokok perkara diuji secara hukum, maka akan semakin baik bagi kepastian hukum kliennya.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa Febrie Adriansyah sejak awal memiliki keyakinan penuh terhadap posisi hukumnya, baik dari aspek formil maupun materiil. Seluruh persoalan substansi tersebut nantinya akan dibuka secara terang-benderang dengan tetap menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.