Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melayangkan permohonan tegas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya menuntut agar barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah segera dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebagaimana diwartakan oleh Suara.com, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan petitum tersebut di hadapan hakim. "Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," ujar Febri dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).
Febri Diansyah menyatakan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di kediaman kliennya di Kawasan Sentul City, Bogor, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pihaknya menilai penyitaan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam keterangannya usai sidang, Febri membedakan antara barang pribadi kliennya dan barang bukti yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, terdapat prinsip hukum "teori pohon beracun" yang menjadi landasan argumen mereka. Jika proses penyitaan awalnya sudah tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Foto keluarga itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," tegas Febri.
Perkara praperadilan dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Pihak termohon dalam perkara ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.