Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh perlawanan hukum atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan laporan persidangan pada Jumat (21/8/2026), pihak jaksa berkesimpulan bahwa seluruh dalil eksepsi yang disampaikan oleh tim advokat terdakwa harus dikesampingkan karena dinilai tidak beralasan menurut hukum yang berlaku.
Sebagaimana diwartakan, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 telah sah secara hukum. Surat dakwaan tersebut dinilai telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeOleh karena itu, pihak KPK meminta agar sidang dengan nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst segera dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan alat bukti dan pembuktian di persidangan.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama pihak lainnya atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.