Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Kejagung Tegaskan Trading in...
BERITA

Kejagung Tegaskan Trading in Influence Bukan Pasal Pidana Febrie

By Redaksi Kabayan News 1 min read 21 Agustus 2026
Kejaksaan Agung tegaskan trading in influence bukan pasal pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung tegaskan trading in influence bukan pasal pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung memberikan penjelasan tegas terkait polemik istilah perdagangan pengaruh atau trading in influence yang tercantum dalam surat penetapan tersangka Febrie Adriansyah.

Mengutip laporan media, tim hukum Kejaksaan Agung menyatakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa istilah tersebut bukan merupakan pasal yang disangkakan secara mandiri.

Sebagaimana diwartakan, penggunaan istilah tersebut bertujuan untuk menggambarkan modus operandi serta pola penyalahgunaan kewenangan dalam memperoleh keuntungan tidak sah.

Pihak Kejaksaan Agung menilai bahwa kubu Febrie Adriansyah telah keliru memahami konstruksi hukum dengan menganggap istilah tersebut sebagai delik pidana tersendiri.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie sempat mempermasalahkan pencantuman istilah tersebut karena menilai regulasi tentang perdagangan pengaruh belum sepenuhnya diimplementasikan dalam hukum positif di Indonesia.

Topics
kejaksaan agung febrie adriansyah trading in influence praperadilan jampidsus korupsi hukum pn jakarta selatan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.