Kejaksaan Agung memberikan penjelasan tegas terkait polemik istilah perdagangan pengaruh atau trading in influence yang tercantum dalam surat penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
Mengutip laporan media, tim hukum Kejaksaan Agung menyatakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa istilah tersebut bukan merupakan pasal yang disangkakan secara mandiri.
Sebagaimana diwartakan, penggunaan istilah tersebut bertujuan untuk menggambarkan modus operandi serta pola penyalahgunaan kewenangan dalam memperoleh keuntungan tidak sah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePihak Kejaksaan Agung menilai bahwa kubu Febrie Adriansyah telah keliru memahami konstruksi hukum dengan menganggap istilah tersebut sebagai delik pidana tersendiri.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie sempat mempermasalahkan pencantuman istilah tersebut karena menilai regulasi tentang perdagangan pengaruh belum sepenuhnya diimplementasikan dalam hukum positif di Indonesia.