Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Profil Majelis Permusyawaratan...
BERITA

Profil Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sejarah dan Wewenangnya

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 11 Agustus 2026
Gedung Nusantara kompleks parlemen Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Gedung Nusantara kompleks parlemen Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Profil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengupas tuntas perjalanan historis serta dinamika kewenangan lembaga negara ini dalam sistem ketatanegaraan nasional. Sebagai bagian penting dari pilar demokrasi, eksistensi lembaga tersebut telah melalui berbagai fase perubahan konstitusi sejak masa kemerdekaan hingga era modern saat ini.

Berdasarkan sejarah ketatanegaraan, embrio lembaga ini bermula dari pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat yang diserahi kekuasaan legislatif pada awal berlakunya UUD 1945. Dalam perjalanannya, bentuk serta fungsi lembaga tersebut sempat mengalami penyesuaian pada masa Konstitusi RIS dan UUDS 1950 sebelum akhirnya kembali melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959.

Memasuki masa Orde Baru, kedudukan lembaga ini menjadi sangat kuat di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto dengan kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara serta memilih presiden. Namun, peran tersebut kerap menuai kritik lantaran dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip check and balance yang ideal dalam sistem pemerintahan.

Transformasi besar terjadi pasca reformasi 1998 melalui amendemen UUD 1945 secara bertahap antara tahun 1999 hingga 2002. Perubahan fundamental tersebut mengubah status lembaga dari pemegang kedaulatan tertinggi menjadi lembaga yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya.

Tugas dan Kewenangan MPR Pasca Amendemen UUD 1945

Tugas dan wewenang lembaga ini kini diatur secara konstitusional dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fokus utama kewenangannya mencakup wewenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar sebagai hukum dasar tertinggi di Indonesia.

Komposisi keanggotaan turut mengalami penyesuaian signifikan di mana saat ini lembaga tersebut hanya terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Seluruh anggota dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum yang demokratis guna menjamin keterwakilan aspirasi publik.

Selain menetapkan konstitusi, lembaga ini memegang kewenangan melantik presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum. Anggota dewan juga memiliki kewenangan memberhentikan kepala negara atau wakil kepala negara dalam masa jabatan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.

Sidang tahunan rutin diselenggarakan untuk mendengarkan laporan kinerja lembaga-lembaga tinggi negara guna memperkuat transparansi tata kelola pemerintahan. Keberadaannya kini berfungsi sebagai forum musyawarah nasional penjaga persatuan bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Topics
majelis permusyawaratan rakyat mpr ri sejarah indonesia uud 1945 lembaga negara politik dpr dpd
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.