Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan gerakan separatis yang bertujuan melepaskan wilayah Papua dari Indonesia serta mendirikan negara merdeka di kawasan tersebut. Gerakan ini kini mencakup wilayah administratif di enam provinsi meliputi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Papua Barat.
Bentuk pergerakan OPM terbagi menjadi tiga elemen utama, yakni kelompok unit bersenjata dengan kontrol teritorial terbatas, kelompok demonstran lokal di wilayah, serta segelintir pemimpin berbasis luar negeri yang menggalang dukungan internasional. Pemerintah Indonesia mengategorikan sayap militer gerakan ini sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata maupun Kelompok Separatis Teroris Papua.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeAkar sejarah organisasi ini bermula pada Desember 1963 menyusul peralihan kekuasaan dan dinamika politik pasca-Perjanjian New York 1962. Sejumlah tokoh lokal mendirikan kelompok klandestin untuk menolak integrasi wilayah tersebut ke dalam Republik Indonesia melalui berbagai jalur pergerakan.
Sepanjang sejarahnya, OPM tidak hanya melakukan aksi bersenjata dan pengibaran bendera Bintang Kejora, tetapi juga menempuh jalur diplomatik internasional. Berbagai faksi di dalam gerakan ini silih berganti melakukan kampanye politik serta aksi teror demi menarik perhatian dunia internasional.
Evolusi Faksi dan Riwayat Konflik OPM
Dalam perjalanannya, dinamika internal OPM sempat mengalami perpecahan signifikan akibat perbedaan strategi politik antara para tokoh pimpinannya. Pada tahun 1971, faksi pimpinan Seth Jafeth Roemkorem dan Jacob Hendrik Prai mendeklarasikan Republik Papua Barat yang kemudian terbagi menjadi faksi PEMKA dan TPN.
Selain aksi politik dan konfrontasi bersenjata, kelompok milisi OPM juga beberapa kali melancarkan gangguan keamanan terhadap fasilitas perusahaan tambang asing seperti PT Freeport Indonesia sejak dekade 1970-an hingga 1980-an.
Pemerintah Indonesia merespons berbagai aktivitas separatis tersebut melalui operasi penegakan hukum serta penambahan personel keamanan guna menjaga stabilitas dan kedaulatan wilayah di tanah Papua.
Hingga saat ini, aktivitas yang berkaitan dengan simbol-simbol separatisme OPM tetap dilarang di Indonesia karena dinilai melanggar hukum serta memicu ancaman tindak pidana makar terhadap negara.