Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga peradilan di Indonesia yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memutus perkara pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Didirikan pada tahun 2003, lembaga peradilan tersebut memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Dalam menjalankan tugasnya, institusi ini bertujuan untuk menjamin supremasi konstitusi, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMahkamah ini terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diangkat oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung, dengan masa jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Keberadaan lembaga tersebut di Indonesia mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, di mana setiap tindakan dan kebijakan pemerintah harus sejalan dengan ketentuan konstitusi.
Institusi ini juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta memastikan bahwa hak asasi manusia dilindungi dalam kerangka hukum nasional. Sebagai lembaga yang independen, badan peradilan ini sering kali menjadi garda terdepan dalam menangani berbagai isu konstitusional yang krusial di tingkat nasional.
Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi Indonesia
Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian undang-undang sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Mohammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Mahkamah Agung diberi wewenang untuk membanding undang-undang, atau dalam kata lain kewenangan judicial review.
Namun usulan tersebut disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa konsep dasar yang dianut dalam UUD 1945 bukan konsep pemisahan kekuasaan melainkan konsep pembagian kekuasaan. Selain itu, tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji undang-undang, sehingga ide pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.
Seiring dengan momentum perubahan UUD 1945 pada masa reformasi tahun 1999 sampai 2004, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia makin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2001 ketika ide tersebut diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 dalam Perubahan Ketiga.
Selanjutnya untuk merinci dan menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya rancangan tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna MPR pada 13 Agustus 2003.