Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 atau Pileg 2024 merupakan pesta demokrasi akbar yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Penyelenggaraan tersebut bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 2024 hingga 2029.
Pelaksanaan Pileg pada tahun tersebut tercatat dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kebijakan menyatukan jadwal pemilihan umum dalam satu tahun yang sama ini tidak luput dari perhatian publik karena masih menimbulkan banyak kontroversi di tengah masyarakat luas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBahkan, kebijakan penyelenggaraan serentak tersebut sempat digugat secara resmi ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai pihak yang menilai adanya beban kerja berlebihan bagi penyelenggara pemilu. Kendati demikian, tahapan demi tahapan tetap berjalan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Pendaftaran partai politik peserta pemilu sendiri telah dibuka sejak tanggal 1 hingga 13 Agustus 2022 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, serta ditutup pada 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB. Proses panjang ini menjadi fondasi awal bagi terselenggaranya kontestasi politik terbesar di tanah air.
Peserta dan Alokasi Kursi Parlemen Pemilu 2024
Dari total 40 partai politik yang mendaftarkan diri, hanya terdapat 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi serta verifikasi faktual secara nasional. Proses verifikasi ketat ini mencakup keberadaan pengurus inti partai di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dan domisili kantor tetap di tingkat Dewan Pimpinan Pusat.
Selain itu, terdapat pula syarat tambahan di tingkat provinsi, yakni pemenuhan keanggotaan pada 75 persen kabupaten dan kota di 34 provinsi. Syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah status sebaran pengurus minimal 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten dan kota di seluruh 34 provinsi tersebut.
Untuk alokasi kursi parlemen, daerah pemilihan pemilihan umum anggota DPR dibagi menjadi 84 daerah pemilihan yang mencakup provinsi atau gabungan kabupaten dan kota dalam satu provinsi. Jumlah kursi yang diperebutkan untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3 hingga 10 kursi dengan penentuan besaran yang disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk.
Sementara itu, daerah pemilihan untuk anggota DPD ditetapkan seluas wilayah provinsi sehingga terdapat total 38 daerah pemilihan untuk 38 provinsi di Indonesia. Jumlah kursi yang disediakan untuk setiap daerah pemilihan atau provinsi tersebut masing-masing ditetapkan sebanyak empat orang wakil.