Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah landasan hukum resmi yang mengakui, memfasilitasi, serta meregulasi institusi pendidikan pesantren di Indonesia. Regulasi ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 24 September 2019 serta terdiri dari 55 pasal komprehensif.
Penyelenggaraan pesantren berdasarkan undang-undang tersebut berlandaskan asas Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, kemandirian, keberdayaan, kemaslahatan, multikultural, profesionalitas, akuntabilitas, keberlanjutan, serta kepastian hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga berbasis masyarakat yang mengamalkan nilai keimanan sekaligus menumbuhkan cinta tanah air.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam kerangka regulasi ini, pesantren didefinisikan sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang didirikan perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan Islam, maupun masyarakat. Lembaga ini bertujuan menanamkan keimanan, membentuk akhlak mulia, serta mengajarkan ajaran Islam moderat melalui pendidikan, dakwah, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ruang lingkup pesantren mencakup tiga fungsi utama berupa pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga fungsi tersebut menjadi landasan bagi negara dalam memberikan dukungan resmi tanpa menghilangkan karakteristik dan tradisi khas pesantren.
Jalur Pendidikan dan Pendanaan Pesantren
Pendidikan pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan melalui jalur formal maupun nonformal. Jalur formal meliputi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi seperti Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, serta Ma'had Aly.
Lulusan dari jalur pendidikan formal pesantren memiliki pengakuan resmi dan hak untuk melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Sementara itu, pendidikan jalur nonformal mencakup pengkajian kitab kuning secara berjenjang maupun tidak berjenjang.
Negara turut memberikan dukungan nyata melalui pengaturan pendanaan pesantren yang bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sumber sah lainnya. Pemerintah pusat juga mengalokasikan dana abadi pesantren demi menjamin keberlanjutan penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan.
Pelaksanaan undang-undang ini berada di bawah koordinasi Kementerian Agama Republik Indonesia yang memperkuat struktur kelembagaan melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Langkah strategis ini memastikan penegakan regulasi berjalan optimal demi kemajuan dunia pesantren di tanah air.