Indonesia terbagi atas beberapa kabupaten dan kota pada tingkat kedua, di mana setiap kabupaten dikepalai oleh seorang bupati dan setiap kota dikepalai oleh seorang wali kota.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1, daerah kabupaten dan kota merupakan daerah otonom yang mempunyai pemerintahan daerah dan diatur dengan undang-undang tersendiri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePemerintahan daerah berwenang mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi serta menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, wilayah kabupaten dan kota juga berfungsi sebagai wilayah administratif tempat bupati atau wali kota menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
Sejarah dan Perbedaan Kabupaten Serta Kota
Istilah kabupaten berasal dari bahasa Jawa dari kata bupati yang merujuk pada penguasa lokal, sementara kota merujuk pada wilayah perkotaan dengan konsentrasi penduduk besar.
Kabupaten administrasi dan kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta tidak berstatus sebagai daerah otonom sehingga bupati atau wali kotanya diangkat oleh gubernur.
Sistem pembagian wilayah ini telah mengalami berbagai evolusi sejarah mulai dari masa kolonial Hindia Belanda, pendudukan Jepang, hingga masa kemerdekaan Indonesia.
Pemerintahan daerah terus disempurnakan melalui berbagai produk undang-undang untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal di setiap wilayah.