Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Sejarah Dekret Presiden 1959, Latar...
BERITA

Sejarah Dekret Presiden 1959, Latar Belakang dan Akhir Konstituante

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 11 Agustus 2026
Naskah Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Soekarno

Naskah Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Soekarno

Dekret Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk mengatasi kebuntuan politik setelah Badan Konstituante gagal mencapai mayoritas dua pertiga dalam memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan penting ini menandai berakhirnya era Demokrasi Liberal sekaligus menjadi awal mula penerapan sistem Demokrasi Terpimpin di Indonesia.

Latar belakang lahirnya dekret ini bermula dari kegagalan Konstituante menyusun UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950 sejak mulai bersidang pada 10 November 1956. Berbagai pemungutan suara yang dilakukan pada pertengahan 1959 selalu gagal memenuhi kuorum akibat perdebatan sengit mengenai dasar negara.

Situasi politik yang kian memanas membuat Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal A.H. Nasution mengeluarkan peraturan larangan kegiatan politik untuk meredam potensi konflik. Desakan agar presiden mengambil tindakan tegas juga mengalir dari berbagai pihak, termasuk pimpinan partai politik saat itu.

Puncak dari krisis tersebut terjadi di Istana Merdeka ketika Presiden Soekarno secara resmi membubarkan Konstituante dan mendeklarasikan berlakunya kembali UUD 1945. Keputusan ini menyelamatkan negara dari perpecahan sekaligus mengubah peta kekuatan politik nasional secara drastis.

Dinamika Piagam Jakarta dalam Dekret Presiden 1959

Soekarno

Salah satu poin krusial dalam Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah penegasan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945. Frasa ini dimasukkan ke dalam bagian konsideran dekret sebagai bagian rangkaian kesatuan sejarah konstitusi negara.

Penyebutan tersebut kemudian memunculkan perdebatan panjang di kalangan akademisi serta elite politik mengenai kedudukan hukumnya. Kelompok nasionalis berpandangan bahwa Piagam Jakarta sekadar dokumen historis tanpa kekuatan hukum mengikat karena hanya tercantum dalam konsideran.

Sebaliknya, kalangan Islam melihat pengakuan tersebut sebagai bentuk legitimasi moral terhadap nilai-nilai keislaman dalam ketatanegaraan. Mereka meyakini semangat tujuh kata pada sila pertama tetap hidup melalui pengakuan resmi dalam dekret tersebut.

Terlepas dari berbagai penafsiran yang menyertainya, Dekret Presiden 1959 tetap menjadi salah satu tonggak sejarah paling berpengaruh dalam perjalanan sistem hukum dan pemerintahan Republik Indonesia hingga saat ini.

Topics
dekret presiden soekarno konstituante uud 1945 sejarah indonesia politik
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.