Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang dikenal luas sebagai Polri merupakan lembaga penegak hukum nasional dan kepolisian negara di Indonesia. Perjalanan institusi ini memiliki akar sejarah yang panjang seiring dengan dinamika perjuangan bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan.
Pasukan pengamanan nusantara berawal dari era Kerajaan Majapahit ketika Patih Gajah Mada membentuk pasukan Bhayangkara untuk melindungi raja dan kerajaan. Tradisi pengabdian tersebut kemudian dilanjutkan pada masa kolonial Belanda melalui pembentukan pasukan jaga pribumi untuk mengamankan aset bangsa Eropa di Hindia Belanda.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMemasuki masa pendudukan Jepang, wilayah kepolisian dibagi ke dalam beberapa region penting seperti Jawa, Madura, Sumatra, dan Indonesia Timur. Hingga akhirnya tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah membentuk Badan Kepolisian Negara sebagai wujud kedaulatan penegak hukum nasional.
Tanggal 1 Juli 1946 kemudian ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara yang diperingati setiap tahun merujuk pada sejarah kepolisian di bawah pimpinan Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri saat itu.
Transformasi Organisasi dan Moto Pengabdian Polri
Transformasi kelembagaan Polri terus berlanjut di bawah kepemimpinan Komisaris Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo yang mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pembangunan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, menjadi tonggak sejarah pusat komando kepolisian.
Dalam menjalankan tugasnya, institusi kepolisian mengemban moto Rastra Sewakottama yang berasal dari bahasa Sansekerta dengan arti pelayan utama bangsa. Moto tersebut menjadi pedoman hidup Polri untuk senantiasa memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat luas.
Tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan kepada seluruh warga negara. Penjabaran wewenang tersebut diatur secara jelas dalam undang-undang yang berlaku guna mewujudkan stabilitas keamanan nasional.
Kini, Polri terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tantangan modern demi menjaga keutuhan serta ketertiban wilayah hukum di seluruh penjuru tanah air secara profesional.