Sengketa lahan seluas 6,1 hektare di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kembali bergulir panas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA. Perkara perdata dengan nomor registrasi 88/Pdt.G/2026/PN.Bgr tersebut menyoroti keabsahan dokumen Akta Jual Beli yang diajukan oleh pihak penggugat.
"Pihak Kecamatan Kemang dan Tanah Sareal sebelumnya menyampaikan dokumen AJB Nomor 54 yang didalilkan penggugat tidak ditemukan di masing-masing kecamatan," ujar kuasa hukum tergugat, Firmansyah, saat ditemui di Kantor PN Bogor, Kamis.
Firmansyah menilai jawaban tertulis dari pihak Kecamatan Tanah Sareal masih belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai keberadaan dokumen tersebut. Menurutnya, keterangan yang disampaikan terkesan mengambang dan tidak merinci kejelasan arsip administrasi pertanahan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBPN Kota Bogor Tolak Gugatan dan Sertifikat Telah Terverifikasi
Persoalan AJB ini menjadi krusial lantaran pihak tergugat mempertanyakan dasar kepemilikan penggugat dalam menggugat ahli waris almarhum H. Em Sumiar. Penggugat mendalilkan kepemilikan berdasarkan AJB Nomor 54 yang diklaim terbit pada rentang tahun 1992 hingga 1995.
Di sisi lain, dua bidang tanah yang menjadi dasar kepemilikan pihak tergugat telah mengantongi sertifikat sah berupa SHM Nomor 4260 dan 4262. Status legalitas tersebut memperkuat posisi hukum para tergugat dalam mempertahankan hak atas tanah sengketa.
Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor melalui posisinya sebagai Turut Tergugat I turut menyatakan penolakan terhadap seluruh dalil gugatan penggugat. Penolakan itu didasarkan pada prosedur penerbitan sertifikat yang telah melalui serangkaian verifikasi ketat.
"BPN menyatakan bukti-bukti untuk proses sertifikat milik para tergugat sudah terverifikasi secara sah menurut ketentuan berlaku," tambah Firmansyah menjelaskan argumen hukum pihak BPN dalam persidangan.
Selain proses peradilan perdata yang sedang berjalan di pengadilan, pihak tergugat juga mengawal ketat perkembangan laporan pidana terkait polemik lahan ini yang sebelumnya sempat bergulir di Polresta Bogor Kota.