Sebagaimana diwartakan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Nur Basuki, menegaskan bahwa Sudewo tidak memiliki kewenangan apapun dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nur Basuki saat hadir memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 2 September 2026.
Menurut penjelasan sang ahli hukum pidana di hadapan majelis hakim, kewenangan penuh atas pelaksanaan proyek tersebut sepenuhnya berada di tangan instansi terkait yaitu DJKA dan Kementerian Perhubungan, bukan pada posisi Sudewo selaku anggota DPR RI pada saat itu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan. Karena kalau yang bersangkutan tidak memiliki wewenang maka tidak bisa dijerat. Yang punya wewenang dalam hal ini adalah DJKA atau Kementerian Perhubungan, bukan terdakwa," tegas Nur Basuki selama proses persidangan berlangsung.
Selain menyoroti aspek kewenangan, Nur Basuki turut membedah unsur tindak pidana suap yang menurutnya mutlak memerlukan hubungan timbal balik yang jelas antara pihak pemberi serta penerima.
Lebih lanjut, ahli hukum Unair tersebut juga menyinggung ketiadaan unsur meeting of mind atau kesamaan kehendak antara Sudewo dengan pihak Kementerian Perhubungan dalam rangkaian proses pengadaan proyek infrastruktur perkeretaapian tersebut.
Berdasarkan laporan media, aktivitas Sudewo kala itu murni dijalankan dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat yang sedang menyerap aspirasi warga, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai rusaknya jalan umum akibat proyek pembangunan.
"Yang bersangkutan dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang. Tadi saya katakan, paling mungkin itu secara etika, tapi itu bukan merupakan penyalahgunaan," pungkasnya yang sekaligus menjadi poin krusial bagi tim penasihat hukum terdakwa.